Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat 19 Januari 2024
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dapat menekuni pemeriksaan tambahan sebagai tersangka atas persoalan dugaan pemerasan yang dijalankan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan pada Firli Bahuri link sbobet dijadwalkan pada Jumat 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
Kemarin sudah dilayangkan dan di terima surat panggilan pada tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade mengatakan, penyidik sudah beroleh sebagian arahan berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya bersama penyelesaian berkas perkara. Ada sebagian agenda pemeriksaan saksi yang mesti dijalankan juga tersedia konfrontasi.
Salah satunya itu pemeriksaan pada Firli Bahuri untuk dimintai info tambahan.
“Ini sebagai bagian berasal dari pemenuhan materi arahan p19 berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar dia.
Segera Merampungkan
Ade menyatakan, penyidik secepatnya dapat menyelesaikan seluruh pemenuhan materi arahan P9 berasal dari jaksa penuntut umum.
Ditegaskan, hingga kala ini tidak tersedia halangan berkaitan bersama pemenuhan materi arahan P19 berasal dari JPU.
“Apa saja yang mesti dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik berasal dari segi formil maupun materil yang mesti dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi),” tandas dia.
Komisi III DPR Sebut Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Melalui Pansel
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menilai, penentuan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mesti lewat tim pansel DPR RI.
Dia menyebut, penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah lewat pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
“Hal ini dikarenakan ‘tidak tersedia penjelasan’ sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019,” ujar Nasaruddin, Senin (15/1/2024).
Nasar mengungkapkan, dalam putusan MK tersebut cuma dijelaskan soal status pimpinan KPK yang kala ini menjabat yang mestinya habis jabatan pada 20 Desember 2023. Ini disesuaikan jadi 5 th. dan berakhir pada 20 Desember 2024.
“Saat para calon tak terpilih tersebut ikuti proses pemilihan, masa jabatan yang kala itu dapat diduduki adalah 2019-2013 atau cuma 4 th. sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019,” beber Nasaruddin.