Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.
Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pemberian THR oleh slot777 perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan THR
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Terkait, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.
“Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini,” pungkas Menaker.