Pemerintah Indonesia dengan Singapura walhasil memecahkan perjanjian penguasaan ulang ruang udara atau re-alignment Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau (kepri)-Natura. Dengan berakhirnya perjanjian ini maka mulai hari ini Indonesia akan mengontrol sendiri ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan, dengan berlakunya perjanjian pengalihan ruang udara ini maka penguasaan yang semula berada di tangan Singapura akan berpindah ke tangan Indonesia.
Selanjutnya tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah menentukan https://www.artofhairpburg.com/ pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, tepat sasaran, cocok kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.
Menko Luhut meyakini, pengalihan FIR akan memberikan pengaruh positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengontrol charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
\\\”Kita dapat lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” terang ia dikutip Jumat (22/3/2024).
“Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia,” tambah ia.
Perpindahan penguasaan ruang udara ini berjalan lama dan alot. Alasannya, sebenarnya perjanjian ini sudah ditandatangani oleh kedua pimpinan negara setahun lalu. Melainkan untuk realisasinya baru berjalan tahun ini.
Pertemuan Bilateral Jokowi dan PM Singapura pada 2023
Pada tahun lalu tepatnya pada Maret 2023, perjanjian kesepakatan Flight Information Region (FIR), atau kontrol atas ruang udara di Kepulauan Riau antara Indonesia dengan Singapura ini tercapai.
Selanjutnya tersebuut diungkap oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, usai memandu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis, 16 Maret 2023.
\\\”Ratifikasi FIR sudah kami selesaikan. Tertib, kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan masukan perubahan batas FIR ke ICAO ( International Civil Aviation Organization) untuk mendapatkan pengesahan, serta membikin aturan teknis pengerjaan dari perjanjian FIR tersebut,\\\” terang Menhub saat itu.
Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk memecahkan ratifikasi perjanjian FIR yang sudah disepakati pada pertemuan bilateral kedua negara, di Bintan, Kepulauan Riau pada 2022 lalu.
Diantaranya, pada Februari 2023 lalu, Kemenhub RI dan Kementerian Transportasi Singapura, sudah menandatangani dokumen sebagai tindak lanjut dari perjanjian FIR. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menhub dan Menteri Transportasi Singapura Mr Iswaran.
Penandatangan Perpres oleh Jokowi di 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Pengesahan Presiden (Perpres) seputar Tertib Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional kepada ruang udara Indonesia.
\\\”Alhamdulilah, saya sudah menandatangani Pengesahan Presiden (Perpres) seputar Tertib Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional kepada ruang udara Indonesia,\\\” ujar Presiden pada Kamis (8/9/2022).
Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,\\\” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, kecuali menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tertib itu, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
\\\”Selanjutnya ini dapat menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,\\\” lanjutnya.
Untuk dikenal, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi merupakan Pengesahan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 seputar Tertib Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura seputar Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut sudah diundangkan pada 5 September 2022.