Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar didalam putusan sidang persoalan dugaan korupsi dana sumbangan pragmatic slot sweet bonanza pengembangan institusi (SPI). Putusan pada Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Hakim menilai dakwaan jaksa baik primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak mampu dibuktikan didalam persidangan.

Dalam deskripsi putusannya, majelis hakim perlihatkan Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apa saja alasan Antara divonis bebas oleh majelis hakim?

1. Tak terbukti langgar peraturan SPI

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa perbuatan terdakwa didalam persidangan terungkap bersama paham dan terang bahwa pungutan SPI pada calon mahasiswa baru seleksi Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan Akademik seharusnya ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya didasarkan atas ketetapan rektor Unud.

Bahkan, kata JPU, terdapat sebagian program belajar yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, tapi selamanya dikenakan pungutan SPI didalam situs atau proses pendaftaran dipungut SPI.

2. Tak terbukti menyelewengkan dana SPI

JPU menjelaskan duit hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan layanan dan prasarana. Namun, didalam hal ini pungutan SPI disimpan bukan didalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. Uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur bersama penghasilan Unud lainnya bersama jangka sementara pada tiga hingga empat tahun pada Bank mitra, diantaranya Bank BTN Rp50 miliar, Bank BPD Bali Rp70 miliar, Bank Mandiri Rp30 miliar dan Bank BNI lebih berasal dari Rp100 miliar.

Uang tersebut dijadikan agunan oleh terdakwa Nyoman Gde Antara, istri terdakwa dan pejabat Unud lainnya, sedang jaminan atau agunan untuk memperoleh layanan kendaraan yang digunakan.

Akibatnya, sebagian besar mahasiswa tidak memperoleh faedah berasal dari pungutan SPI tersebut, gara-gara layanan dan prasarana di Unud yang menjadi salah satu syarat standar service minimum didalam aktivitas belajar mengajar tetap terlampau minim, tidak memadai dan banyak yang rusak.

3. Tak terbukti langgar peraturan Menteri Pendidikan

Antara bebas berasal dari seluruh dakwaan, terhitung dugaan pelanggaran pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam peraturan itu disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara independent oleh PTN untuk tiap-tiap program belajar tak hanya PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling banyak 30 persen

Sebelumnya, Kejati menemukan ada fakultas yang 100 % mahasiswanya berasal berasal dari jalur mandiri. Universitas Udayana terhitung sementara ini tetap berstatus sebagai PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU). Artinya, kampus itu maksimal menerima mahasiswa jalur independent sebanyak 30 persen.

By admin6

Tinggalkan Balasan